Langsung ke konten utama

Iuran Wajib Pegawai



Ketentuan mengenai Iuran Wajib Pegawai

-       PNS Aktif/Pensiun sebesar 10% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Keluarga
-       Untuk gaji terusan sebesar 2% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Keluarga

Peruntukannya :
-       2% untuk BPJS Kesehatan
-       8% untuk PT. TASPEN, dengan rincian 3,25% untuk Program Tabungan Hari Tua (THT) dan 4,75% untuk program pensiun.
       
» Atas  iuran  wajib  ke  BPJS  Kesehatan  2%, maka  PNS  berhak atas pelayanan asuransi
    kesehatan oleh BPJS Kesehatan
 
» Atas iuran wajib ke PT. TASPEN 3,25% untuk Program THT, PNS berhak memperoleh manfaat :
1.      Tabungan Hari Tua, apabila peserta berhenti mencapai usia pensiun.
2.   Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian, apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun.
3.      Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti/keluar karena sebab lain.
4.  Asuransi Kematian, apabila peserta atau anggota keluarga (suami/istri/anak) meninggal dunia.

»   Atas iuran wajib ke PT. TASPEN 4,75% untuk Program Pensiun, PNS berhak memperoleh manfaat :
1.      Pembayaran pensiun setiap bulan.
2.      Uang Duka Wafat, jika penerima meninggal dunia.
3.   Uang Pensiun Terusan, jika masih terdapat ahli waris yang berhak menerima pensiun janda/duda/yatim-piatu.
4.      Pensiun janda/duda/yatim-piatu.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

URUTAN HIRARKI BAGIAN-BAGIAN DOKUMEN KONTRAK DALAM SURAT PERJANJIAN

URUTAN HIRARKI BAGIAN-BAGIAN DOKUMEN KONTRAK DALAM SURAT PERJANJIAN, DENGAN MAKSUD APABILA TERJADI PERTENTANGAN KETENTUAN ANTARA BAGIAN SATU DENGAN BAGIAN YANG LAIN, MAKA BERLAKU URUTAN SEBAGAI BERIKUT : PENGADAAN BARANG a.      adendum Surat Perjanjian(apabila ada); b.      pokok perjanjian;                                                          c.       surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada); d.      syarat-syarat khusus Kontrak; e.      syarat-syarat umum Kontrak; f.       spesifikasi khusus (apabila ada); g.   ...

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian PNS

JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) DAN JKM (Jaminan Kematian) PNS PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM Bagi Pegawai ASN -   Pasal 22 ayat (2) : Besaran iuran JKK adalah sebesar 0,24% dari gaji peserta per bulan -   Pasal 30 ayat (2) : Besaran iuran JKM adalah sebesar 0,30% dari gaji peserta per bulan Manfaat JKK : 1.      Perawatan 2.      Santunan, meliputi :   Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit atau rumah peserta Santunan sementara akibat kecelakaan kerja Santunan cacat Penggantian biaya rehabilitasi Penggantian biaya gigi tiruan Santunan kematian kerja Uang duka tewas (sebanyak 6 (enam) kali gaji terakhir) Biaya pemakaman (sebesar Rp. 10.000.000,-) ; dan/atau Beasiswa. 3.      Tunjangan cacat Manfaat JKM : 1.      Santunan sekaligus (sebesar Rp. 15.000.000,-) 2.      Uang duk...

LOMBOK, JULI 2016

Gili Trawangan