URUTAN
HIRARKI BAGIAN-BAGIAN DOKUMEN KONTRAK DALAM SURAT PERJANJIAN, DENGAN MAKSUD
APABILA TERJADI PERTENTANGAN KETENTUAN ANTARA BAGIAN SATU DENGAN BAGIAN YANG
LAIN, MAKA BERLAKU URUTAN SEBAGAI BERIKUT :
PENGADAAN
BARANG
a.
adendum Surat Perjanjian(apabila ada);
b.
pokok perjanjian;
c.
surat penawaran berikut daftar kuantitas dan
harga (apabila ada);
d.
syarat-syarat khusus Kontrak;
e.
syarat-syarat umum Kontrak;
f.
spesifikasi khusus (apabila ada);
g.
spesifikasi umum;
h.
gambar-gambar (apabila ada); dan
i.
dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ,
BAHP, BAPP.
PEKERJAAN KONSTRUKSI
a.
adendum
Surat Perjanjian (apabila ada);
b.
pokok
perjanjian;
c.
surat
penawaran, beserta penawaran harga;
d.
syarat-syarat
khusus Kontrak;
e.
syarat-syarat
umum Kontrak;
f.
spesifikasi
khusus;
g.
spesifikasi
umum;
h.
gambar-gambar;
i.
daftar
kuantitas dan harga (apabila ada); dan
j.
dokumen
lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
a.
adendum
Surat Perjanjian (apabila ada);
b.
pokok
perjanjian;
c.
Berita
Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi;
d.
surat penawaran,
beserta rincian penawaran biaya;
e.
syarat-syarat
khusus Kontrak;
f.
syarat-syarat
umum Kontrak;
g.
Kerangka
Acuan Kerja;
h.
daftar
kuantitas (apabila ada);
i.
dokumen
lainnya, seperti : SPPBJ, BAHS, BAPP, gambar-gambar.
JASA LAINNYA
a. adendum Surat Perjanjian;
b. pokok perjanjian;
c. surat penawaran, beserta penawaran harga;
d. syarat-syarat khusus Kontrak;
e. syarat-syarat umum Kontrak;
f. spesifikasi khusus;
g. spesifikasi umum;
h. gambar-gambar;
i. daftar kuantitas dan harga; dan
j. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
Komentar
Posting Komentar