Langsung ke konten utama

URUTAN HIRARKI BAGIAN-BAGIAN DOKUMEN KONTRAK DALAM SURAT PERJANJIAN



URUTAN HIRARKI BAGIAN-BAGIAN DOKUMEN KONTRAK DALAM SURAT PERJANJIAN, DENGAN MAKSUD APABILA TERJADI PERTENTANGAN KETENTUAN ANTARA BAGIAN SATU DENGAN BAGIAN YANG LAIN, MAKA BERLAKU URUTAN SEBAGAI BERIKUT :

PENGADAAN BARANG

a.     adendum Surat Perjanjian(apabila ada);
b.     pokok perjanjian;                                                        
c.      surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
d.     syarat-syarat khusus Kontrak;
e.     syarat-syarat umum Kontrak;
f.      spesifikasi khusus (apabila ada);
g.     spesifikasi umum;
h.     gambar-gambar (apabila ada); dan
i.       dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.

PEKERJAAN KONSTRUKSI
a.     adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b.     pokok perjanjian;                                                        
c.      surat penawaran, beserta penawaran harga;
d.     syarat-syarat khusus Kontrak;
e.     syarat-syarat umum Kontrak;
f.      spesifikasi khusus;
g.     spesifikasi umum;
h.     gambar-gambar;
i.       daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
j.      dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.

JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
a.     adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b.     pokok perjanjian;
c.      Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi;
d.     surat penawaran, beserta rincian penawaran biaya;
e.     syarat-syarat khusus Kontrak;
f.      syarat-syarat umum Kontrak;
g.     Kerangka Acuan Kerja;
h.     daftar kuantitas (apabila ada);
i.       dokumen lainnya, seperti : SPPBJ, BAHS, BAPP, gambar-gambar.

JASA LAINNYA
a.     adendum Surat Perjanjian;
b.     pokok perjanjian;
c.      surat penawaran, beserta penawaran harga;
d.     syarat-syarat khusus Kontrak;
e.     syarat-syarat umum Kontrak;
f.      spesifikasi khusus;
g.     spesifikasi umum;
h.     gambar-gambar;
i.       daftar kuantitas dan harga; dan
j.       dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian PNS

JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) DAN JKM (Jaminan Kematian) PNS PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM Bagi Pegawai ASN -   Pasal 22 ayat (2) : Besaran iuran JKK adalah sebesar 0,24% dari gaji peserta per bulan -   Pasal 30 ayat (2) : Besaran iuran JKM adalah sebesar 0,30% dari gaji peserta per bulan Manfaat JKK : 1.      Perawatan 2.      Santunan, meliputi :   Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit atau rumah peserta Santunan sementara akibat kecelakaan kerja Santunan cacat Penggantian biaya rehabilitasi Penggantian biaya gigi tiruan Santunan kematian kerja Uang duka tewas (sebanyak 6 (enam) kali gaji terakhir) Biaya pemakaman (sebesar Rp. 10.000.000,-) ; dan/atau Beasiswa. 3.      Tunjangan cacat Manfaat JKM : 1.      Santunan sekaligus (sebesar Rp. 15.000.000,-) 2.      Uang duk...

Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendagri Nomor 13 Tahun 2016   Bagian Ketiga Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. (2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundangundangan. (4) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil. (5) Efisien sebagaimana dimaksu...