Langsung ke konten utama

URUTAN HIRARKI BAGIAN-BAGIAN DOKUMEN KONTRAK DALAM SURAT PERJANJIAN



URUTAN HIRARKI BAGIAN-BAGIAN DOKUMEN KONTRAK DALAM SURAT PERJANJIAN, DENGAN MAKSUD APABILA TERJADI PERTENTANGAN KETENTUAN ANTARA BAGIAN SATU DENGAN BAGIAN YANG LAIN, MAKA BERLAKU URUTAN SEBAGAI BERIKUT :

PENGADAAN BARANG

a.     adendum Surat Perjanjian(apabila ada);
b.     pokok perjanjian;                                                        
c.      surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
d.     syarat-syarat khusus Kontrak;
e.     syarat-syarat umum Kontrak;
f.      spesifikasi khusus (apabila ada);
g.     spesifikasi umum;
h.     gambar-gambar (apabila ada); dan
i.       dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.

PEKERJAAN KONSTRUKSI
a.     adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b.     pokok perjanjian;                                                        
c.      surat penawaran, beserta penawaran harga;
d.     syarat-syarat khusus Kontrak;
e.     syarat-syarat umum Kontrak;
f.      spesifikasi khusus;
g.     spesifikasi umum;
h.     gambar-gambar;
i.       daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
j.      dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.

JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
a.     adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b.     pokok perjanjian;
c.      Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi;
d.     surat penawaran, beserta rincian penawaran biaya;
e.     syarat-syarat khusus Kontrak;
f.      syarat-syarat umum Kontrak;
g.     Kerangka Acuan Kerja;
h.     daftar kuantitas (apabila ada);
i.       dokumen lainnya, seperti : SPPBJ, BAHS, BAPP, gambar-gambar.

JASA LAINNYA
a.     adendum Surat Perjanjian;
b.     pokok perjanjian;
c.      surat penawaran, beserta penawaran harga;
d.     syarat-syarat khusus Kontrak;
e.     syarat-syarat umum Kontrak;
f.      spesifikasi khusus;
g.     spesifikasi umum;
h.     gambar-gambar;
i.       daftar kuantitas dan harga; dan
j.       dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Iuran Wajib Pegawai

Ketentuan mengenai Iuran Wajib Pegawai -        PNS Aktif/Pensiun sebesar 10% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Keluarga -        Untuk gaji terusan sebesar 2% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Keluarga Peruntukannya : -        2% untuk BPJS Kesehatan -        8% untuk PT. TASPEN, dengan rincian 3,25% untuk Program Tabungan Hari Tua (THT) dan 4,75% untuk program pensiun.         » Atas  iuran  wajib  ke  BPJS  Kesehatan  2%, maka  PNS  berhak atas pelayanan asuransi     kesehatan oleh BPJS Kesehatan   » Atas iuran wajib ke PT. TASPEN 3,25% untuk Program THT, PNS berhak memperoleh manfaat : 1.       Tabungan Hari Tua, apabila peserta berhenti mencapai usia pensiun. 2.    Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematia...

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BERBEDA PENDAPAT DENGAN POKJA ULP

DASAR HUKUM DALAM HAL PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BERBEDA PENDAPAT DENGAN POKJA ULP DALAM PENUNJUKAN PEMENANG LELANG Batang Tubuh Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 17 (2) Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi: g. khusus untuk Kelompok Kerja ULP: 1) menjawab sanggahan; 2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk: a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); h. khusus Pejabat Pengadaan: 1) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk: a) Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau b)  Pengadaan Langsung atau P...