DASAR HUKUM DALAM HAL PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN BERBEDA PENDAPAT DENGAN POKJA ULP DALAM PENUNJUKAN PEMENANG LELANG
Batang Tubuh Perpres Nomor 4 Tahun
2015
Pasal 17
(2) Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan meliputi:
g. khusus
untuk Kelompok Kerja ULP:
1) menjawab
sanggahan;
2) menetapkan
Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk
paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling
tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah);
h. khusus
Pejabat Pengadaan:
1) menetapkan
Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung
untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai
paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau
b) Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung
untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah);
Penjelasan
Perpres 4/2015
Pasal 17
Ayat
(2)
Huruf
g
Angka
1
Cukup
jelas
Angka
2
Dalam
hal penetapan pemenang Pelelangan/Seleksi tidak disetujui oleh PPK karena suatu
alasan penting, Kelompok Kerja ULP bersamasama dengan PPK mengajukan masalah
perbedaan pendapat tersebut kepada PA/KPA untuk mendapat pertimbangan dan
keputusan akhir.
Huruf
h
Angka
1
Dalam
hal penetapan Penyedia Barang/Jasa tidak disetujui oleh PPK karena suatu alasan
penting, Pejabat Pengadaan bersama-sama dengan PPK mengajukan masalah perbedaan
pendapat tersebut kepada PA/KPA untuk mendapat pertimbangan dan keputusan
akhir.
Batang Tubuh Perpres 72 Tahun 2012
Pasal 83
(3) PA/KPA
menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal, apabila:
a. PA/KPA
sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
b. pengaduan
masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK ternyata
benar;
c. dugaan
KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
d. sanggahan
dari peserta yang memasukan penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum
dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
e. Dokumen
Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
f. Pelaksanaan
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen
Pengadaan;
g. calon
pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau
h. pelaksanaan
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden ini.
Pasal 133
Petunjuk teknis Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, ditetapkan dengan
Peraturan Kepala LKPP setelah mendapat pertimbangan Menteri yang membidangi
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Peraturan Kepala LKPP
Nomor 14 Tahun 2012
Lampiran I Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
BAB III
TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
B. PELAKSANAAN
1. PELELANGAN UMUM SECARA PASCAKUALIFIKASI
METODE SATU SAMPUL DENGAN EVALUASI SISTEM GUGUR
n. Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa
10) Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ
karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, diberitahukan kepada PA/KPA
untuk diputuskan dengan ketentuan:
a) apabila PA/KPA sependapat dengan PPK,
dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan dinyatakan gagal; atau
b) apabila PA/KPA sependapat dengan Kelompok
Kerja ULP, PA/KPA memutuskan penetapan pemenang oleh Kelompok Kerja ULP
bersifat final, dan PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ.
Komentar
Posting Komentar