Langsung ke konten utama

Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah




Permendagri Nomor 13 Tahun 2016
 
Bagian Ketiga
Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 4
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundangundangan.
(4) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
(5) Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
(6) Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
(7) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah.
(8) Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
(9) Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.
(10)Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
(11)Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

URUTAN HIRARKI BAGIAN-BAGIAN DOKUMEN KONTRAK DALAM SURAT PERJANJIAN

URUTAN HIRARKI BAGIAN-BAGIAN DOKUMEN KONTRAK DALAM SURAT PERJANJIAN, DENGAN MAKSUD APABILA TERJADI PERTENTANGAN KETENTUAN ANTARA BAGIAN SATU DENGAN BAGIAN YANG LAIN, MAKA BERLAKU URUTAN SEBAGAI BERIKUT : PENGADAAN BARANG a.      adendum Surat Perjanjian(apabila ada); b.      pokok perjanjian;                                                          c.       surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada); d.      syarat-syarat khusus Kontrak; e.      syarat-syarat umum Kontrak; f.       spesifikasi khusus (apabila ada); g.   ...

Iuran Wajib Pegawai

Ketentuan mengenai Iuran Wajib Pegawai -        PNS Aktif/Pensiun sebesar 10% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Keluarga -        Untuk gaji terusan sebesar 2% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Keluarga Peruntukannya : -        2% untuk BPJS Kesehatan -        8% untuk PT. TASPEN, dengan rincian 3,25% untuk Program Tabungan Hari Tua (THT) dan 4,75% untuk program pensiun.         » Atas  iuran  wajib  ke  BPJS  Kesehatan  2%, maka  PNS  berhak atas pelayanan asuransi     kesehatan oleh BPJS Kesehatan   » Atas iuran wajib ke PT. TASPEN 3,25% untuk Program THT, PNS berhak memperoleh manfaat : 1.       Tabungan Hari Tua, apabila peserta berhenti mencapai usia pensiun. 2.    Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematia...

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BERBEDA PENDAPAT DENGAN POKJA ULP

DASAR HUKUM DALAM HAL PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BERBEDA PENDAPAT DENGAN POKJA ULP DALAM PENUNJUKAN PEMENANG LELANG Batang Tubuh Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 17 (2) Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi: g. khusus untuk Kelompok Kerja ULP: 1) menjawab sanggahan; 2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk: a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); h. khusus Pejabat Pengadaan: 1) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk: a) Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau b)  Pengadaan Langsung atau P...