Permendagri
Nomor 13 Tahun 2016
Bagian Ketiga
Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
|
Pasal 4
|
(1) Keuangan
daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
|
(2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna
yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat
dipertanggungjawabkan.
|
(3) Taat pada peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah
harus berpedoman pada peraturan perundangundangan.
|
(4) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu
dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
|
(5) Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau
penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
|
(6) Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada
tingkat harga yang terendah.
|
(7) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui
dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah.
|
(8) Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk
mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan
pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian
tujuan yang telah ditetapkan.
|
(9) Keadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keseimbangan distribusi kewenangan
dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban
berdasarkan pertimbangan yang obyektif.
|
(10)Kepatutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang
dilakukan dengan wajar dan proporsional.
|
(11)Manfaat untuk
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah
diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
|
URUTAN HIRARKI BAGIAN-BAGIAN DOKUMEN KONTRAK DALAM SURAT PERJANJIAN, DENGAN MAKSUD APABILA TERJADI PERTENTANGAN KETENTUAN ANTARA BAGIAN SATU DENGAN BAGIAN YANG LAIN, MAKA BERLAKU URUTAN SEBAGAI BERIKUT : PENGADAAN BARANG a. adendum Surat Perjanjian(apabila ada); b. pokok perjanjian; c. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada); d. syarat-syarat khusus Kontrak; e. syarat-syarat umum Kontrak; f. spesifikasi khusus (apabila ada); g. ...
Komentar
Posting Komentar