JKK
(Jaminan Kecelakaan Kerja) DAN JKM (Jaminan Kematian) PNS
PP Nomor 70 Tahun 2015
tentang JKK dan JKM Bagi Pegawai ASN
-
Pasal
22 ayat (2) : Besaran iuran JKK adalah sebesar 0,24% dari gaji peserta per
bulan
-
Pasal
30 ayat (2) : Besaran iuran JKM adalah sebesar 0,30% dari gaji peserta per
bulan
Manfaat JKK :
1.
Perawatan
2.
Santunan,
meliputi :
- Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit atau rumah peserta
- Santunan sementara akibat kecelakaan kerja
- Santunan cacat
- Penggantian biaya rehabilitasi
- Penggantian biaya gigi tiruan
- Santunan kematian kerja
- Uang duka tewas (sebanyak 6 (enam) kali gaji terakhir)
- Biaya pemakaman (sebesar Rp. 10.000.000,-) ; dan/atau
- Beasiswa.
3.
Tunjangan
cacat
Manfaat JKM :
1.
Santunan
sekaligus (sebesar Rp. 15.000.000,-)
2.
Uang
duka wafat (sebanyak 3 (tiga) kali gaji terakhir)
3.
Biaya
pemakaman (sebesar Rp. 7.500.000,-); dan
4.
Bantuan
beasiswa
Komentar
Posting Komentar