Langsung ke konten utama

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian PNS



JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) DAN JKM (Jaminan Kematian) PNS

PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM Bagi Pegawai ASN
-  Pasal 22 ayat (2) : Besaran iuran JKK adalah sebesar 0,24% dari gaji peserta per bulan
-  Pasal 30 ayat (2) : Besaran iuran JKM adalah sebesar 0,30% dari gaji peserta per bulan

Manfaat JKK :
1.     Perawatan
2.     Santunan, meliputi : 

  • Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit atau rumah peserta
  • Santunan sementara akibat kecelakaan kerja
  • Santunan cacat
  • Penggantian biaya rehabilitasi
  • Penggantian biaya gigi tiruan
  • Santunan kematian kerja
  • Uang duka tewas (sebanyak 6 (enam) kali gaji terakhir)
  • Biaya pemakaman (sebesar Rp. 10.000.000,-) ; dan/atau
  • Beasiswa.

3.     Tunjangan cacat

Manfaat JKM :
1.     Santunan sekaligus (sebesar Rp. 15.000.000,-)
2.     Uang duka wafat (sebanyak 3 (tiga) kali gaji terakhir)
3.     Biaya pemakaman (sebesar Rp. 7.500.000,-); dan
4.     Bantuan beasiswa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

URUTAN HIRARKI BAGIAN-BAGIAN DOKUMEN KONTRAK DALAM SURAT PERJANJIAN

URUTAN HIRARKI BAGIAN-BAGIAN DOKUMEN KONTRAK DALAM SURAT PERJANJIAN, DENGAN MAKSUD APABILA TERJADI PERTENTANGAN KETENTUAN ANTARA BAGIAN SATU DENGAN BAGIAN YANG LAIN, MAKA BERLAKU URUTAN SEBAGAI BERIKUT : PENGADAAN BARANG a.      adendum Surat Perjanjian(apabila ada); b.      pokok perjanjian;                                                          c.       surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada); d.      syarat-syarat khusus Kontrak; e.      syarat-syarat umum Kontrak; f.       spesifikasi khusus (apabila ada); g.   ...

LOMBOK, JULI 2016

Gili Trawangan