Ketentuan mengenai Iuran Wajib Pegawai
-
PNS
Aktif/Pensiun sebesar 10% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Keluarga
-
Untuk
gaji terusan sebesar 2% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Keluarga
Peruntukannya
:
-
2%
untuk BPJS Kesehatan
-
8%
untuk PT. TASPEN, dengan rincian 3,25% untuk Program Tabungan Hari Tua (THT)
dan 4,75% untuk program pensiun.
» Atas
iuran wajib ke BPJS Kesehatan 2%, maka PNS berhak atas pelayanan asuransi
kesehatan oleh BPJS Kesehatan
» Atas
iuran wajib ke PT. TASPEN 3,25% untuk Program THT, PNS berhak memperoleh
manfaat :
1.
Tabungan
Hari Tua, apabila peserta berhenti mencapai usia pensiun.
2. Tabungan
Hari Tua dan Asuransi Kematian, apabila peserta meninggal dunia sebelum
mencapai usia pensiun.
3.
Nilai
Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti/keluar karena sebab lain.
4. Asuransi
Kematian, apabila peserta atau anggota keluarga (suami/istri/anak) meninggal
dunia.
» Atas
iuran wajib ke PT. TASPEN 4,75% untuk Program Pensiun, PNS berhak memperoleh
manfaat :
1.
Pembayaran
pensiun setiap bulan.
2.
Uang
Duka Wafat, jika penerima meninggal dunia.
3. Uang
Pensiun Terusan, jika masih terdapat ahli waris yang berhak menerima pensiun
janda/duda/yatim-piatu.
4.
Pensiun
janda/duda/yatim-piatu.
Hsllo
BalasHapus