Langsung ke konten utama

Iuran Wajib Pegawai



Ketentuan mengenai Iuran Wajib Pegawai

-       PNS Aktif/Pensiun sebesar 10% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Keluarga
-       Untuk gaji terusan sebesar 2% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Keluarga

Peruntukannya :
-       2% untuk BPJS Kesehatan
-       8% untuk PT. TASPEN, dengan rincian 3,25% untuk Program Tabungan Hari Tua (THT) dan 4,75% untuk program pensiun.
       
» Atas  iuran  wajib  ke  BPJS  Kesehatan  2%, maka  PNS  berhak atas pelayanan asuransi
    kesehatan oleh BPJS Kesehatan
 
» Atas iuran wajib ke PT. TASPEN 3,25% untuk Program THT, PNS berhak memperoleh manfaat :
1.      Tabungan Hari Tua, apabila peserta berhenti mencapai usia pensiun.
2.   Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian, apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun.
3.      Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti/keluar karena sebab lain.
4.  Asuransi Kematian, apabila peserta atau anggota keluarga (suami/istri/anak) meninggal dunia.

»   Atas iuran wajib ke PT. TASPEN 4,75% untuk Program Pensiun, PNS berhak memperoleh manfaat :
1.      Pembayaran pensiun setiap bulan.
2.      Uang Duka Wafat, jika penerima meninggal dunia.
3.   Uang Pensiun Terusan, jika masih terdapat ahli waris yang berhak menerima pensiun janda/duda/yatim-piatu.
4.      Pensiun janda/duda/yatim-piatu.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

URUTAN HIRARKI BAGIAN-BAGIAN DOKUMEN KONTRAK DALAM SURAT PERJANJIAN

URUTAN HIRARKI BAGIAN-BAGIAN DOKUMEN KONTRAK DALAM SURAT PERJANJIAN, DENGAN MAKSUD APABILA TERJADI PERTENTANGAN KETENTUAN ANTARA BAGIAN SATU DENGAN BAGIAN YANG LAIN, MAKA BERLAKU URUTAN SEBAGAI BERIKUT : PENGADAAN BARANG a.      adendum Surat Perjanjian(apabila ada); b.      pokok perjanjian;                                                          c.       surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada); d.      syarat-syarat khusus Kontrak; e.      syarat-syarat umum Kontrak; f.       spesifikasi khusus (apabila ada); g.   ...

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BERBEDA PENDAPAT DENGAN POKJA ULP

DASAR HUKUM DALAM HAL PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BERBEDA PENDAPAT DENGAN POKJA ULP DALAM PENUNJUKAN PEMENANG LELANG Batang Tubuh Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 17 (2) Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi: g. khusus untuk Kelompok Kerja ULP: 1) menjawab sanggahan; 2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk: a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); h. khusus Pejabat Pengadaan: 1) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk: a) Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau b)  Pengadaan Langsung atau P...