Langsung ke konten utama

Postingan

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian PNS

JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) DAN JKM (Jaminan Kematian) PNS PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM Bagi Pegawai ASN -   Pasal 22 ayat (2) : Besaran iuran JKK adalah sebesar 0,24% dari gaji peserta per bulan -   Pasal 30 ayat (2) : Besaran iuran JKM adalah sebesar 0,30% dari gaji peserta per bulan Manfaat JKK : 1.      Perawatan 2.      Santunan, meliputi :   Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit atau rumah peserta Santunan sementara akibat kecelakaan kerja Santunan cacat Penggantian biaya rehabilitasi Penggantian biaya gigi tiruan Santunan kematian kerja Uang duka tewas (sebanyak 6 (enam) kali gaji terakhir) Biaya pemakaman (sebesar Rp. 10.000.000,-) ; dan/atau Beasiswa. 3.      Tunjangan cacat Manfaat JKM : 1.      Santunan sekaligus (sebesar Rp. 15.000.000,-) 2.      Uang duk...

Iuran Wajib Pegawai

Ketentuan mengenai Iuran Wajib Pegawai -        PNS Aktif/Pensiun sebesar 10% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Keluarga -        Untuk gaji terusan sebesar 2% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Keluarga Peruntukannya : -        2% untuk BPJS Kesehatan -        8% untuk PT. TASPEN, dengan rincian 3,25% untuk Program Tabungan Hari Tua (THT) dan 4,75% untuk program pensiun.         » Atas  iuran  wajib  ke  BPJS  Kesehatan  2%, maka  PNS  berhak atas pelayanan asuransi     kesehatan oleh BPJS Kesehatan   » Atas iuran wajib ke PT. TASPEN 3,25% untuk Program THT, PNS berhak memperoleh manfaat : 1.       Tabungan Hari Tua, apabila peserta berhenti mencapai usia pensiun. 2.    Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematia...

Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendagri Nomor 13 Tahun 2016   Bagian Ketiga Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. (2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundangundangan. (4) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil. (5) Efisien sebagaimana dimaksu...