JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) DAN JKM (Jaminan Kematian) PNS PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM Bagi Pegawai ASN - Pasal 22 ayat (2) : Besaran iuran JKK adalah sebesar 0,24% dari gaji peserta per bulan - Pasal 30 ayat (2) : Besaran iuran JKM adalah sebesar 0,30% dari gaji peserta per bulan Manfaat JKK : 1. Perawatan 2. Santunan, meliputi : Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit atau rumah peserta Santunan sementara akibat kecelakaan kerja Santunan cacat Penggantian biaya rehabilitasi Penggantian biaya gigi tiruan Santunan kematian kerja Uang duka tewas (sebanyak 6 (enam) kali gaji terakhir) Biaya pemakaman (sebesar Rp. 10.000.000,-) ; dan/atau Beasiswa. 3. Tunjangan cacat Manfaat JKM : 1. Santunan sekaligus (sebesar Rp. 15.000.000,-) 2. Uang duk...