Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

URUTAN HIRARKI BAGIAN-BAGIAN DOKUMEN KONTRAK DALAM SURAT PERJANJIAN

URUTAN HIRARKI BAGIAN-BAGIAN DOKUMEN KONTRAK DALAM SURAT PERJANJIAN, DENGAN MAKSUD APABILA TERJADI PERTENTANGAN KETENTUAN ANTARA BAGIAN SATU DENGAN BAGIAN YANG LAIN, MAKA BERLAKU URUTAN SEBAGAI BERIKUT : PENGADAAN BARANG a.      adendum Surat Perjanjian(apabila ada); b.      pokok perjanjian;                                                          c.       surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada); d.      syarat-syarat khusus Kontrak; e.      syarat-syarat umum Kontrak; f.       spesifikasi khusus (apabila ada); g.   ...

SURABAYA, JUNI 2015

Museum Sepuluh November Museum Sepuluh November Museum Sepuluh November Monumen Tugu Pahlawan Jembatan Suramadu Pelabuhan Tanjung Perak Pelabuhan Tanjung Perak Pelabuhan Tanjung Perak Jembatan Suramadu

BANDUNG, MEI 2014

Lembang Lembang Lembang Lembang Pasar Terapung Lembang Pasar Terapung Lembang Pasar Terapung Lembang Tangkuban Perahu Tangkuban Perahu Tangkuban Perahu

SUMATERA BARAT, JULI 2012

Lembah Anai Air Mancur Jam Gadang Bukit Tinggi Rumah Adat Minang Bukit Tinggi Bukit Tinggi Pantai Air Manih Padang Pantai Air Manih Padang Pantai Air Manih Padang     Pantai Air Manih Padang

LOMBOK, JULI 2016

Gili Trawangan

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BERBEDA PENDAPAT DENGAN POKJA ULP

DASAR HUKUM DALAM HAL PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BERBEDA PENDAPAT DENGAN POKJA ULP DALAM PENUNJUKAN PEMENANG LELANG Batang Tubuh Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 17 (2) Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi: g. khusus untuk Kelompok Kerja ULP: 1) menjawab sanggahan; 2) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk: a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); h. khusus Pejabat Pengadaan: 1) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk: a) Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau b)  Pengadaan Langsung atau P...